Indonesia Ikut Tetapkan Status Kota Hebron

Krakow – Indonesia ikut berperan menetapkan status Kota Hebron sebagai Situs Warisan Dunia. Saat ini, Indonesia menjadi anggota Komite Warisan Dunia periode 2015-2019 bersama sidang sesi ke-41 Komite Warisan Dunia di Krakow, Polandia.

Sidang Sesi ke-41 Komite Warisan Dunia berlangsung pada 2-12 Juli 2017. Indonesia masih berperan aktif untuk memutuskan situs-situs Warisan Dunia yang memerlukan perlindungan serta memutuskan situs-situs baru untuk dicatatkan ke dalam Daftar Warisan Dunia.

Pada 7 Juli 2017, Komite Warisan Dunia UNESCO telah mencatat sejarah dengan menginskripsi kota tua Hebron/Al Khalil, sebagai Situs Warisan Dunia. Inskripsi tersebut dilakukan pada Sidang Sesi ke-41 Komite Warisan Dunia di Krakow, Polandia, yang dihadiri oleh 21 negara anggota Komite Warisan Dunia termasuk Indonesia.

Indonesia menjadi anggota Komite Warisan Dunia periode 2015-2019 bersama dengan Angola, Azerbaijan, Burkina Faso, Kroasia, Kuba, Finlandia, Jamaika, Kazakhstan, Kuwait, Lebanon, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Korea Selatan, Tunisia, Turki, Tanzania, Vietnam, dan Zimbabwe.

Proses inskripsi Kota Tua Hebron/Al Khalil berlangsung secara alot dan mendapatkan pertentangan keras dari Delegasi Israel sehingga akhirnya harus diputuskan melalui pemungutan suara (voting) secara rahasia.

Duta Besar Israel untuk UNESCO, Carmel Shama-Hacohen menyampaikan protes keras kepada Ketua Sidang, karena merasa dijanjikan akan mengambil pemungutan suara rahasia melalui bilik suara, bukan melalui pembagian amplop ke meja anggota Komite Warisan Dunia. Ketua Sidang akhirnya memanggil pihak keamanan karena Duta Besar Israel menolak untuk meninggalkan podium.

Kota Tua Hebron/Al Khalil akhirnya diinskripsi dengan 12 suara mendukung, 6 suara abstain, dan 3 suara menolak. Pada hari yang sama, Kota Tua Hebron/Al Khalil akhirnya dimasukkan ke dalam Situs Warisan Dunia Dalam Keadaan Bahaya agar segera mendapatkan perhatian dari dunia.

Kota Tua Hebron/Al Khalil merupakan tempat penting bagi tiga agama monoteistik: Yudaisme, Kristen, dan Islam. Pada masa lalu, kota ini menjadi salah satu persinggahan penting para kafilah yang melakukan perjalanan antara Palestina Selatan, Sinai, Yordania Timur, dan bagian utara Jazirah Arab. Kota tersebut diusulkan untuk menjadi Situs Warisan Dunia oleh Palestina karena agresi Israel secara terus-menerus yang dikhawatirkan akan merusak nilai sejarah yang tinggi.

Sehari sebelumnya, Komite Warisan Dunia juga memutuskan untuk mengadopsi keputusan tentang Kota Tua Yerusalem dan Dindingnya secara pemungutan suara, dengan hasil 10 suara mendukung, 3 suara menolak, dan 8 suara abstain.

Pada kesempatan tersebut, Duta Besar RI untuk UNESCO yang sekaligus merupakan Duta Besar RI di Paris, Dr. Hotmangaradja Pandjaitan, menyatakan kepada forum, Indonesia menghormati Kota Tua Yerusalem sebagai tempat suci agama Samawi.

Namun demikian, Indonesia menggarisbawahi pentingnya memperhatikan fakta yang sesungguhnya, termasuk ancaman yang dialami oleh Kota Tua Yerusalem, dan menganggap Komite Warisan Dunia merupakan lembaga yang tepat untuk melakukan perlindungan terhadap situs penting tersebut.

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki 8 Situs Warisan Dunia, yaitu Hutan Hujan Tropis Sumatera, Taman Nasional Ujung Kulon, Taman Nasional Komodo, Taman Nasional Lorentz Papua, Candi Borobudur, Candi Prambanan, Situs Manusia Purba Sangiran, dan Subak Bali sebagai implementasi konsep Tri Hita Karana.

Oleh: Unggul Wirawan

Sumber gambar fitur: Wikipedia

Sumber: http://www.beritasatu.com/dunia/441073-indonesia-ikut-tetapkan-status-kota-hebron.html