Sejarah

Indonesia menjadi anggota UNESCO sejak 27 Mei 1950. Keanggotaan ini tidak terlepas dari pandangan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta pandangan bahwa multilateralisme menjadi sandaran Indonesia dalam mengembangkan kerjasama global.

Diterimanya Indonesia menjadi anggota UNESCO dimulai dengan surat dari Perdana menteri RIS untuk menjadi anggota UNESCO. Kemudian ada dokumen keputusan sidang Executive Board UNESCO dan Sidang Umum UNESCO yang membahas permohonan Indonesia untuk menjadi anggota UNESCO dan keputusan sidang Executive Board dan Sidang Umum tersebut sesuai dokumen berikut:

  1. Dokumen 19 EX/46 tanggal 17 Februari 1950 [unduh berkas]
  2. Resolusi Sidang Umum UNESCO ke-5 Tahun 1950 [unduh berkas]

Sejak menjadi anggota UNESCO, Indonesia berusaha mengambil peran aktif dalam UNESCO sesuai dengan kepentingan dan tujuan nasional Indonesia. UNESCO sebagai specialized agency PBB dipandang sejalan dengan kepentingan nasional tersebut, khususnya dalam menciptakan perdamaian dunia dan memajukan kepentingan umum melalui pembangunan dan kerjasama pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi.

Kantor Wakil Republik Indonesia untuk UNESCO (KWRI UNESCO, atau Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO) berdiri pada tanggal 27 April 1972 dan bertempat di Gedung Miollis UNESCO.

[Lanjutkan membaca dengan mengklik tombol navigasi di bawah…]