Dewan Pers: UNESCO Bertanya Kasus Pembunuhan Wartawan di Indonesia

Jakarta – Sejumlah kasus pembunuhan terhadap wartawan di Indonesia dipertanyakan oleh dunia internasional. PBB melalui UNESCO adalah organisasi yang paling sering bertanya atas penyelesaian kasus-kasus tersebut.

Salah satu kasus yang belakangan dipertanyakan oleh UNESCO adalah kasus pembunuhan wartawan atas nama Herliyanto. Dewan pers rencananya akan memberikan jawaban atas kasus tersebut melalui surat tertulis kepada UNESCO pada akhir bukan Mei mendatang.

“Tahun ini kami mendapatkan pertanyaan mengenai pembunuhan terhadap wartawan di Probolinggo namanya Herliyanto. Deadline-nya tanggal 31 Mei, kami harus memberikan surat tertulis kepada UNESCO di Paris,” ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo ada acara Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).

Dewan pers sendiri banyak diberikan pertanyaan oleh pihak internasional. Oleh karena itu, Dewan Pers merasa perlu untuk memberikan jawaban yang memuaskan. Apalagi, tahun ini Indonesia terpilih sebagai tuan rumah World Press Freedom Day (WPFD/Hari Kebebasan Pers Dunia).

“Jadi acara FGD ini juga bagian dari tindak lanjut pertemuan antara tim Dewan Pers dan tim Mabes Polri untuk menyelesaikan kasus-kasus pembunuhan wartawan di masa lalu. Yang banyak kami anggap ini X-file atau dark number gitu ya, karena ini tidak ada kelanjutannya. Apalagi tahun ini kita jadi tuan rumah,” sebutnya.

Untuk memberikan jawaban kepada UNESCO itulah Dewan Pers bersama pihak terkait lainnya gencar melakukan diskusi. Selain itu, Yosep menyebut tujuan yang tak kalah penting adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus lainnya yang belum terselesaikan.

Salah satu kasus yang sampai saat ini belum menemukan titik terang adalah kasus Fuad Muhammad Syafruddin (Udin). Kasus tersebut saat ini berpolemik di statusnya sebagai kasus yang telah kadaluarsa.

“Makanya hari ini kita duduk bersama. Idenya adalah sebelum WPFD kita bisa mendeklarasikan kasus ini seperti apa statusnya. Jadi jawaban kita sama, mau tanya polisi atau tanya Dewan Pers jawabannya sama. Kenapa? Karena kita ingin jadi tuan rumah yang baik, ketika ada tamu-tamu yang bertanya, ‘eh Indonesia punya kasus begini, bagaimana statusnya?’, kita ada jawabannya,” jelasnya.

Namun keinginan untuk bisa menjawab sejumlah pertanyaan saat WPFD tersebut tidak bisa diwujudkan. Pasalnya, Dewan Pers tidak memiliki waktu yang cukup untuk berdiskusi menghasilkan keputusan karena sudah disibukkan dengan persiapan menjelang WPFD.

“Sehingga di sela-sela waktu inilah ada pertemuan-pertemuan ini. Pertemuan hari ini sudah pertemuan ketiga, sebelumnya kita adakan pertemuan internal. Hasilnya, saya tidak tahu apakah nanti menggunakan semangat WPFD pada bukan Mei juga kita deklarasikan kasusnya ini diselidiki ulang, deadline-nya kapan, atau kemudian kasus ini kita nyatakan tidak bisa dilanjutkan karena kadaluarsa dan seterusnya, itu masih belum bisa diputuskan,” katanya.

Diskusi ini bertujuan untuk memecahkan sejumlah kasus pembunuhan wartawan yang sampai saat ini masih belum terselesaikan. Pada diskusi ini juga hadir konstituen dari beberapa pihak terkait seperti Bareskrim Polri, kejaksaan, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ahli Hukum dan sejumlah pihak lainnya.

Adapun kasus Herliyanto yang ditanyakan oleh UNESCO merupakan kasus pembunuhan wartawan yang terjadi di Probolinggo pada 29 April 2006 lalu. Herliyanto yang merupakan wartawan Radar Bromo, Radar Surabaya, Surabaya Post, Memorandum, Duta dan Surya ini diduga tewas akibat berita yang ia tulis.

Polres Probolinggo sendiri telah melakukan pengejaran terhadap 7 orang tersangka atas kasus ini. 3 di antaranya berhasil diringkus, 4 lainnya masih buron.

Dirjen UNESCO melalui kantor Sekretariat Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO menanyakan ke Dewan Pers tentang kelanjutan 4 tersangka yang masih buron tersebut. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian.

Dewan pers mengaku sudah mengantongi berbagai dokumen terkait kasus ini. Jawaban secara tertulis kepada UNESCO secara resmi akan disampaikan pada 31 Mei 2017 mendatang. (hld/bag)

Oleh: Heldania Ultri Lubis

Sumber: https://news.detik.com/berita/3487164/dewan-pers-unesco-bertanya-kasus-pembunuhan-wartawan-di-indonesia