Pencak Silat Ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Bogota, 11 Desember 2019: Tradisi Pencak Silat ditetapkan oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada Sidang ke-14 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage, yang berlangsung di Bogota, Kolombia, 9-14 Desember 2019. Pada sidang tersebut, terdapat 42 nominasi untuk diinskripsi sebagai Warisan Budaya Tak Benda, termasuk tradisi Pencak Silat dari Indonesia.

Pencak Silat, sebagai salah satu seni bela diri, merupakan tradisi khas Indonesia yang telah ada dari generasi ke generasi. Tradisi Pencak Silat berawal dari Sumatera Barat dan Jawa Barat dan berkembang ke seluruh wilayah Indonesia dengan masing-masing keunikan gerakan dan musik yang mengiringinya. Tradisi Pencak Silat memiliki seluruh elemen yang membentuk warisan budaya tak benda. Tradisi pencak silat terdiri dari tradisi lisan; seni pertunjukan, ritual dan festival; kerajinan tradisional; pengetahuan dan praktik sosial serta kearifan lokal.

UNESCO mengakui bahwa Pencak Silat telah menjadi identitas dan pemersatu bangsa Indonesia. Tradisi Pencak Silat mengandung nilai-nilai persahabatan, sikap saling menghormati dan mempromosikan kohesi sosial. Oleh karena itu, UNESCO menilai tradisi Pencak Silat dapat diadopsi dan berkembang dengan baik di berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Prof. Surya Rosa Putra menyampaikan bahwa tradisi pencak silat bukan hanya sekedar bela diri, namun juga menjadi bagian dari jalan hidup bagi para pelakunya. “Pencak Silat mengajarkan kita untuk dapat menjalin hubungan yang baik dengan Tuhan, sesama manusia dan lingkungan. Meskipun pencak silat mengajarkan teknik menyerang, namun yang terpenting adalah pencak silat juga mengajarkan kita untuk dapat menahan diri dan menjaga keharmonisan.”

Penetapan Tradisi pencak Silat sebagai warisan budaya tak benda oleh UNESCO, merupakan upaya bersama dari berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat dan Daerah maupun berbagai komunitas dan perguruan persilatan di berbagai provinsi di Indonesia. Upaya tersebut terdiri dari pengumpulan dan pengajuan data, menyelenggarakan berbagai workshop, serta penyusunan dan negosiasi dokumen nominasi.

Dengan ditetapkannya Pencak Silat sebagai warisan budaya tak benda, Indonesia berkomitmen untuk senantiasa menjaga kelestarian pencak silat, diantaranya melalui pendidikan pencak silat yang tidak hanya fokus pada aspek olah raga/bela diri, namun sebagai bagian dari kurikulum seni dan budaya. Promosi pencak silat ke berbagai negara juga akan terus digalakkan. Saat ini tercatat terdapat komunitas, perguruan dan festival pencak silat di 52 negara di dunia.

“Perlu diingat bahwa inskripsi ini bukan berarti Pencak Silat ditetapkan sebagai milik Indonesia. Inskripsi UNESCO tidak pernah menyatakan kepemilikan oleh suatu negara atas aset budaya tertentu, benda ataupun tak benda. Dengan inskripsi ini, Indonesia akan tercatat sebagai negara pengusul, dan bertanggung jawab untuk menjaga sustainability Pencak Silat sebagai aset budaya,” tegas Wakil Delegasi Tetap RI.

Saat ini telah tercatat di UNESCO terdapat 9 situs warisan budaya dan alam, 10 warisan budaya tak benda dan 15 cagar biosfer Indonesia. Jumlah tersebut merupakan yang terbesar di antara negara-negara ASEAN lainnya.

Sumber: KBRI PARIS