Penetapan situs Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto Menjadi Warisan Dunia

(Baku, Azerbaïdjan 06/07/2019) Sidang World Heritage Commitee (WHC) Unesco ke 43, Baku, Azerbaïdjan akhir telah usai. Sidang yang berlangsung sejak 30 Juni 2019 hingga 10 juli 2019 tersebut dipimpin oleh Chairman HE Abulfaz Garayev, yang juga merupakan Menteri Kebudayaan Republik Azerbaijan. Dalam sidang tersebut, membahas 3 agenda utama, yaitu; pertama, laporan pelaksanaan program kerja World Heritage Center, kedua, evaluasi kondisi perkembangan pelestarian berbagai warisan dunia yang dalam bahaya atau in-danger, dan agenda ketiga adalah penetapan belasan situs warisan dunia baru termasuk situs Ombilin Coal Mining Heritage of Sawahlunto.

Penetapan situs Ombilin tersebut menambah daftar warisan dunia yang dimiliki Indonesia. Sebelumnya Indonesia hanya memiliki 8 warisan dunia yang meliputi 4 warisan budaya dunia antara lain Candi Borobudur (1991), Candi Prambanan (1991), Situs Sangiran (1996) dan Sistem Subak di Bali (2012), serta 4 warisan alam dunia antara lain Komodo National Park (1991) Lorentz National Park (1999) Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (2004) Ujung Kulon National Park (1991). Maka hingga saat ini, Indonesia memiliki total 9 warisan dunia yang tersebar diberbagai kepulauan di Indonesia.

Situs Ombilin diajukan dengan tiga area yang memiliki fungsi saling terkait, yaitu: (1) Kawasan tambang terbuka dan jaringan tambang dalam tanah, (2) Jaringan kereta api dengan teknik tingkat tinggi yang terdiri dari rel gigi, jembatan, dan terowongan yang menghubungkan lokasi tambang hingga pelabuhan yang membentang sepanjang 155 kilometer. (3) Pelabuhan besar Emmahaven di pantai Samudera Hindia yang berfungsi sebagai kawasaan muat-angkut batubara.

Menurut Prof. Surya Rosa Putra (Duta Besar Delegasi Tetap Republik Indonesia Untuk UNESCO), “Penetapan Ombilin sebagai warisan budaya dunia adalah suatu kebanggaan bagi masyarakat Indonesia. Karena situs Ombilin telah menjadi situs warisan budaya umat dunia”.

Sumber: KWRI UNESCO