Bidang Kebudayaan

Di bidang kebudayaan, pada tahun 2015 tercatat beberapa capaian Indonesia dalam berbagai konvensi UNESCO di bidang Kebudayaan.

  1. Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia (World Heritage Convention, tahun 1972)

    Dalam isu Warisan Dunia, Indonesia masih mengupayakan solusi untuk situs Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS) yang masuk ke dalam in danger list. Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO turut hadir pada Sidang ke-39 Komite Warisan Dunia (39th Session of World Heritage Commission Conference) di Bonn, Jerman, pada tanggal 28 Juni – 8 Juli 2015 untuk mengawal tindak lanjut atas laporan periodik yang disampaikan Pemri atas beberapa situs Warisan Dunia Indonesia, yaitu TRHS, Taman Nasional Lorentz, dan Sistem Subak Bali.

    Pada Sidang ke-39 tersebut, WHC mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Indonesia untuk mengkonservasi situs-situs warisan dunianya, terutama TRHS, yang telah masuk ke dalam in danger list. Namun, WHC juga tetap meminta Indonesia untuk melakukan beberapa hal lagi, antara lain menyerahkan laporan Environmental Impact Assassment atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) terkait izin mengembangan energi panas bumi yang bersebelahan dengan wilayah TRHS di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan; menyerahkan laporan Strategic Environmental Assessment kepada World Heritage Centre tanggal 1 Februari 2017; serta memberikan informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang diambil terkait pelaksanaan hukum dan menyediakan data statistik mengenai kegiatan ilegal di area situs THRS, termasuk perburuan liar (poaching) dan pemukiman liar/penggunaan lahan properti secara ilegal (encroachment). Untuk Taman Nasional Lorentz, WHC mengapresiasi keputusan Indonesia untuk menghentikan rencana pembangunan jalan Habema-Nduga-Kenyam sampai selesainya Environmental Impact Assessment dan sampai adanya pengawasan dan monitoring kuat terhadap dampak pembangunan jalan tersebut.

    Sidang komite WHC tersebut juga menetapkan usulan tentative list dari Indonesia.

    Terkait rencana nominasi situs World Heritage, pada bulan November 2015 Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO telah mengirimkan berkas nominasi Kota Tua Jakarta untuk dinominasikan sebagai World Cultural Heritage.

    Pada Sidang Umum Negara Pihak Konvensi Warisan Dunia tanggal 18-20 November 2015, Indonesia terpilih sebagai anggota Komite Warisan Dunia (World Heritage Committee). Indonesia terpilih sebagai anggota dengan meraih 113 suara, yaitu pada urutan nomor 3 setelah Kuba (128 suara) dan Azerbaijan (115 suara), serta lebih unggul dari Kuwait (98 suara). Negara yang tidak terpilih saat itu adalah Latvia (63 suara), dan Bosnia-Herzegovina (63 suara). Keputusan pencalonan Indonesia sebagai anggota WHC baru diambil dalam waktu yang sangat berdekatan dengan waktu pemilihan, yaitu hanya satu bulan sebelum pemilihan. Hal tersebut menyebabkan Indonesia hanya dapat meraih urutan ke-3 dari 4 tempat yang tersedia di Komite. Namun terpilihnya Indonesia sebagai anggota WHC menunjukkan masih ada kepercayaan dari negara-negara sahabat, meskipun adanya keterbatasan waktu untuk menggalang dukungan secara keseluruhan.

    Sebagai expert untuk Komite Warisan Dunia, Indonesia mengajukan Prof. Edi Sedyawati and Prof. Wahjudi Wardojo. Komite ini bertemu satu kali setiap tahun, dan terdiri dari perwakilan dari 21 negara pihak konvensi. Komite ini bertanggung jawab dalam pelaksanaan Konvensi Warisan Dunia, menetapkan penggunaan World Heritage Fund dan mengalokasikan bantuan keuangan yang diajukan oleh negara pihak. Komite juga merupakan lembaga yang memberikan keputusan akhir tentang penetapan suatu situs yang diajukan untuk dimasukkan dalam Daftar Warisan Dunia. Komite juga mengevaluasi state of conservation dari situs yang sudah terdaftar dalam Daftar Warisan Dunia dan memutuskan penetapan situs untuk masuk ataupun keluar dari Daftar Warisan Dunia dalam bahaya.

  2. Konvensi tentang Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage Convention, tahun 2003)

    Pada tahun 2015, Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO telah menerima informasi dari Sekretariat Konvensi Intangible Cultural Heritage (ICH) bahwa berkas nominasi Kapal Pinisi yang sedianya dinominasikan untuk dibahas pada tahun 2016, ternyata baru dapat dibahas pada tahun 2017. Hal tersebut disebabkan oleh penumpukan berkas nominasi di Sekretariat sehingga tidak cukup waktu untuk memberikan penilaian karena kekurangan sumber daya untuk memproses berkas-berkas yang diterima.

    Di sisi lain, nominasi Indonesia pada Warisan Budaya Tak Benda yaitu Tiga Genre Tari Tradisi Bali, berhasil diinskripsi ke dalam Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Inskripsi tersebut ditetapkan pada tanggal 3 Desember 2015 di Sidang ke-10 Komite Warisan Budaya Tak Benda di Windhoek, Namibia, yang berlangsung pada tanggal 28 November – 4 Desember 2015. Pada saat inskripsi Tiga Genre Tari Tradisi Bali tersebut, Komite ICH menggarisbawahi pentingnya Indonesia juga melakukan langkah-langkah pencegahan agar pertunjukan tari Bali tidak hanya menjadi konsumsi pariwisata, namun tetap menjaga kelestarian sebagai warisan budaya.

    Dengan inskripsi Tiga Genre Tari Tradisi Bali tersebut, Indonesia kini telah memiliki tujuh elemen budaya dan satu best practices yang telah terinskripsi sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO.

  3. Konvensi tentang Perlindungan dan Promosi Keragaman Ekspresi Budaya (Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions, tahun 2005)

    Pada tanggal 12 Juni 2015, Indonesia berhasil terpilih sebagai anggota Komite Konvensi Perlindungan dan Promosi Keragaman Ekspresi Budaya (Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions, tahun 2015). Pemilihan Indonesia sebagai anggota Komite Konvensi tersebut dilaksanakan pada Sidang Umum ke-5 Negara Pihak Konvensi Perlindungan dan Promosi Keragaman Ekspresi Budaya pada tanggal 10-12 Juni 2015. Indonesia terpilih secara clean slate karena merupakan satu-satunya calon dari Grup Asia Pasifik.

    Tugas pertama Indonesia sebagai anggota Komite Konvensi adalah menghadiri sidang sesi ke-9 Komite Konvensi 2005 di Kantor Pusat UNESCO Paris tanggal 14-16 Desember 2015. Pada sidang tersebut, salah satu isu yang mengemuka adalah tentang perkembangan teknologi digital, terutama dengan pertumbuhan agresif internet dan meledaknya jaringan media sosial yang dipandang merupakan revolusi digital. Perkembangan tersebut dipandang akan mempengaruhi metoda produksi dan diseminasi produk budaya seperti musik, film dan buku. Sidang mengkhawatirkan adanya ancaman terhadap keragaman bahasa serta keragaman pilihan budaya khususnya bahasa. Pertemuan memandang perlunya penyusunan Operational Directive yang mengatur masalah isu digital untuk dibahas pada Sidang Sesi ke-10 Konvensi 2005 pada tahun 2016. Terkait implementasi IFCD, pertemuan memutuskan untuk memulai penggalangan dana untuk periode 2016. Beberapa negara Komite mengusulkan agar Dirjen UNESCO mengirim surat kepada seluruh negara pihak pada Konvensi 2005 untuk memberikan kontribusi sebesar 1 (satu) persen dari kontribusi reguler UNESCO. Setelah melalui beberapa perdebatan, usulan tersebut disetujui. Sebagai konsekuensi dari keputusan tersebut, Indonesia sebagai anggota Komite Konvensi Perlindungan dan Promosi Keragaman Ekspresi Budaya juga diharapkan untuk memberikan contoh dengan memberikan kontribusi demi keberlangsungan program-program Konvensi.

  4. Konvensi-Konvensi UNESCO Bidang Kebudayaan yang Belum Diratifikasi oleh Indonesia

    Selain menghadiri pertemuan Konvensi-konvensi di mana Indonesia menjadi negara pihak, pada tahun 2015, delegasi Indonesia juga menghadiri beberapa pertemuan Konvensi Kebudayaan UNESCO lain sebagai pengamat (observer), yaitu Konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya Bawah Air (Convention on the Protection of the Underwater Cultural Heritage, tahun 2001), serta Konvensi tentang Pelarangan dan Pencegahan Ekspor, Impor, dan Pemindahan Kepemilikan Properti Budaya Secara Ilegal (Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property, tahun 1970).

    Dalam beberapa kali kesempatan, pihak Sekretariat UNESCO bertemu dengan pihak Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO dan menyampaikan harapannya agar Indonesia meratifikasi kedua Konvensi UNESCO tersebut. Pihak Sekretariat UNESCO memandang bahwa Indonesia memiliki banyak warisan budaya bawah air dari sisa-sisa kapal tenggelam di perairan Indonesia yang harus dilindungi agar tidak diperdagangkan secara ilegal. Dalam hal properti budaya yang diperdagangkan secara ilegal, Sekretariat UNESCO juga memandang Indonesia dapat mengambil banyak manfaat untuk melindungi properti budayanya. Selain itu, dengan menjadi negara pihak pada kedua Konvensi UNESCO, Indonesia juga dapat turut membantu masyarakat internasional untuk mencegah barang-barang properti budaya dipindahtangankan secara ilegal.

    Sampai saat ini, jumlah negara yang meratifikasi Konvensi 1970 sebanyak 129 negara dari total 195 negara anggota UNESCO. Sedangkan Konvensi 2001 telah diratifikasi oleh 52 negara. Indonesia sebagai negara maritim dan negara kepulauan terbesar di dunia, perlu memperkuat perlindungan warisan budaya bawah air dengan menerima atau meratifikasi konvensi tersebut. Diharapkan, di tahun 2016, Indonesia akan menerima atau meratifikasi kedua konvensi tersebut.

  5. UNESCO Creative Cities Network (UCCN)

    Pada tahun 2015, Indonesia juga mengupayakan diterimanya beberapa kota di Indonesia sebagai anggota UCCN. Pada tanggal 11 Desember 2015, Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO menerima informasi bahwa kota Bandung diterima sebagai anggota UCCN untuk bidang desain. Dengan demikian, Bandung menjadi kota kedua di Indonesia yang menjadi anggota UCCN, setelah Pekalongan yang diterima di tahun 2014 sebagai anggota UCCN dalam bidang kerajinan dan seni rakyat (craft and folk art).

  6. Rencana Pendirian Category 2 Centre di Bidang Warisan Dunia di Indonesia

    Saat ini, Indonesia sedang mengajukan pendirian UNESCO Category 2 Centre (C2C) di bidang Warisan Dunia di Sangiran, Sragen, Jawa Tengah. Category 2 Center tersebut awalnya bernama International Centre for Human Evolution Research and World Heritage Management, yang kemudian disesuaikan menjadi Center for Human Evolution, Adaptations and Dispersals in the Southeast Asian Archipelago (CHEADSEA). Pada bulan Februari 2015, Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO telah melakukan pendampingan pertemuan Dirjen Kebudayaan Kemdikbud RI dengan Asisten Dirjen UNESCO bidang Kebudayaan, Mr. Alfredo Perez de Armiñán, yang antara lain membahas rencana pendirian Category 2 Centre tersebut. Sesuai dengan Resolusi 93 pada Sidang Umum ke-37 UNESCO tahun 2013 tentang Integrated Comprehensive Strategy for Category 2 Institutes and Centres under the Auspices of UNESCO, semua rencana pendirian Category 2 Centre harus dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu pengiriman dana kepada Sekretariat UNESCO untuk melakukan feasibility study dan pembuatan laporan, pelaksanaan feasibility study oleh pakar yang ditunjuk oleh UNESCO, pembahasan dalam sidang Executive Board pada sesi sebelum General Conference, dan pengesahan pada Sidang General Conference. Disebabkan oleh beberapa kendala teknis administrasi, pengiriman dana feasibility study masih belum dapat dilakukan oleh Pemri hingga bulan Juli 2015, yang berakibat pada tertundanya pelaksanaan feasibility study. Penundaan pelaksanaan feasibility study tersebut berakibat rencana pendirian CHEADSEA tidak dapat diadopsi pada Sidang Umum ke-38 UNESCO karena tidak cukup waktu untuk penyusunan laporan dan penerjemahan, sehingga harus menunggu Sidang Umum ke-39 UNESCO, atau tertunda selama dua tahun. Diharapkan, pembayaran untuk feasibility study dapat dilakukan di awal 2016 sehingga feasibility study tersebut dapat terlaksana di pertengahan 2016 agar CHEADSEA dapat diterima menjadi Category 2 Centre di saat Sidang Umum ke-39 UNESCO yang akan berlangung di tahun 2017.

    Kegiatan-kegiatan UNESCO lainnya di bidang kebudayaan yang dihadiri oleh Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO dan/atau Delegasi Indonesia (Delri) dari Indonesia selama tahun 2015 adalah sebagai berikut.

    1. 18-19 Februari 2015 di Collèges des Benardins, 20 Rue de Poissy, 75005 Paris: International Conference on the Heritage value of Terroir-based Economies as Model of Human Development. Delri: Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO.
    2. 27-29 April 2015 di Kantor Pusat UNESCO: The 5th Session of the Meeting of the State Parties to the 2011 Convention on the Protection of Underwater Cultural Heritage. Delri: Dr. Harri Widianto, M.Sc. (Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Pemuseuman), R. Iriyanti, S. Pd. (Pembantu Pimpinan Subbag KNIU, Bagian FI, Biro PKLN, Kemdikbud), Sherly Lantang (Pembantu Pimpinan Subbag KNIU, Bagian FI, Biro PKLN, Kemdikbud), dan Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO.
    3. 18-20 Mei 2015: 3rd Meeting of State Parties to the 1970 Conventions on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Properties. Delri: Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO.
    4. 25 Juni 2015 di Tolhuistuin, Amsterdam: Acara Indonesia Now yang diselenggarakan dalam rangka Indonesian Heritage Day. Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO diundang sebagai Keynote Speaker dalam acara Indonesia Now tersebut.
    5. 10-12 Juni 2015 di Kantor Pusat UNESCO: 5th Ordinary Session of the Conference of Parties to the Conventions on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expression (Konvensi 2005). Delri: Basuki Antariksa (Kemenpar), Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO. Hasil: Indonesia terpilih sebagai anggota Komite Konvensi 2005 untuk periode 2015-2019.
    6. 28 Juni-8 Juli 2015 di World Conference Center Bonn (WCCB), Bonn, Jerman: 39th Session of World Heritage Commission Conference, Bonn, Germany. Delri: Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemdikbud; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO.
    7. 15 September 2015 di Circle of Delegates, Kantor Delegasi Tetap UNESCO: Grup Musik Gita Swara Nassa (GSN, murid SD-SMP-SMA Nasional I Bekasi) mempersembahkan Paduan Suara dan Angklung.
    8. 28-30 September 2015 di Kantor Pusat UNESCO: The 3rd Session of the Subsidiary Committee of the Meeting of States Parties to the 1970 Convention on the Means of Prohibiting and Preventing the Illicit Import, Export and Transfer of Ownership of Cultural Property. Delri: Dr. Harry Widianto, Plt. Direktur Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya, Dirjen Kebudayaan; dan Bapak Fatwa Yulianto, Kasubbag Hukum dan Tata Laksana, Sekretariat Ditjen Kebudayaan.
    9. 29 September 2015 di Hotel Talleyrand, 2 Rue Florentin, 75001 Paris: Celebration of Cultures, featuring Food, Music and World Heritage Sites from Around the World. Mendapatkan informasi mengenai the US Ambassadors Fund for Cultural Preservation. Delri: Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO.
    10. 7 Oktober 2015 di Kantor Pusat UNESCO: International Coalition of Artists for the General History of Africa. Delri: Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO.
    11. 17 November 2015 di Odeon-Theatre de l’Europe, Place de l’Odeon, 75006 Paris: KWRIU dan Kemdikbud mempersembahkan Indonesian Traditional Music Concert Angklung by Saung Angklung Udjo, dalam rangka memperingati 5 tahun inskripsi Indonesian Angklung di ICH, UNESCO. Sekitar 850 penonton hadir, termasuk beberapa Duta Besar (UNESCO/Bilateral) negara sahabat.
    12. 18-20 November 2015 di Kantor Pusat UNESCO: 20th Session of General Assembly of State Parties to the Convention concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritages. Pada tanggal 18 November 2015: 15:00-18:30: Pemilihan anggota WHC. Indonesia berhasil masuk sebagai anggota Komite WHC dengan mendapat 113 suara. Hasil: Cuba: 128 suara. Azerbaijan: 115. Indonesia: 113. Kuwait: 98. Tidak tepilih: Latvia (63) dan Bosnia (63). Anggota baru: Angola, Azerbaijan, Burkina Faso, Cuba, Indonesia, Kuwait, Tunisia, United Rep of Tanzania, dan Zimbabwe. Expert dari Indonesia yang diajukan: Prof. Edi Sedyawati and Prof. Wahjudi Wardojo.
    13. 19 November 2015 di Kantor Pusat UNESCO: The 11th Convocation of an Extraordinary Session of the World Heritage Committee. Untuk memilih the 5th Vice President of the Bureau. Dipilih: Tanzania.
    14. 30 November – 4 Desember 2015 di Windhoek Country Club Hotel, Windhoek, Namibia: 10th session of the Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage, Windhoek, Namibia. Pada tanggal 3 Desember di sore hari, nominasi Indonesia: Three Genres of Traditional Dance in Bali diterima masuk dalam daftar Representative List of the Intangible Cultural Heritage of Humanity. Delri: Ibu Maria Pudentia Purenti S. (Universitas Indonesia/Ketua Tim WBTB Indonesia), Bapak Jabatin Bangun (Asosiasi Tradisi Lisan Indonesia), Ibu Budi Annisa Sidi (Kementerian Luar Negeri), Duta Besar dan Staf KBRI Windhoek, serta Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO.
    15. 14-16 Desember 2015 di Kantor Pusat UNESCO: 9th Session of the Intergovernmental Committee for the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions (Konvensi 2005), Paris. Delri: Prof. Aman Wiranatakusumah dan Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO.
    16. 16 Desember 2015 di Kantor Pusat UNESCO: The launch of the first UNESCO Global Report on the Monitoring of the 2005 Convention on the Protection and Promotion of the Diversity of Cultural Expressions: Reshaping Cultural Policies. Didistribusikan buku baru. Delri: Prof. Aman Wiranatakusumah dan Kantor Delegasi Tetap RI untuk UNESCO.