Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO

Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) adalah lembaga yang bertugas melancarkan usaha dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayan dan komunikasi dalam rangka program Pemerintah dan Program UNESCO.

Lembaga KNIU berfungsi:

  1. Melancarkan usaha pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan komunikasi di Indonesia melalui kerja sama dengan UNESCO
  2. Meningkatkan peranan partisipasi Indonesia dalam dunia internasional khususnya dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan komunikasi
  3. Turut serta mengambil peranan dalam menetapkan program dan kegiatan UNESCO dengan mengingat kepentingan nasional dan internasional.

Struktur Organisasi KNIU

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 0257/P/1977 tanggal 11 Juli 1977 tentang Pembubaran Lembaga Nasional Indonesia untuk UNESCO dan Pembentukan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, khususnya pada Pasal 4, maka struktur organisasi Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO saat ini adalah sebagai berikut:

Sejarah KNIU

  • 1940 – 1950
    • 1945 16 Nopember UNESCO didirikan, sesuai Konstitusi UNESCO, hasil Sidang Umum UNESCO Ke-1
  • 1950 – 1960
    • 1950 27 Mei Indonesia menjadi anggota UNESCO
    • 1952 20 Oktober Membentuk Panitia Nasional Indonesia untuk UNESCO (Berkas:1952 Kepmendikjarbud 37978 Kab 22Okt1952 Panitya Nasional.pdf)
    • 1956 17 Februari Panitia Nasional Indonesia untuk UNESCO diganti menjadi Lembaga Nasional Indonesia untuk UNESCO (Lembaga UNESCO)
  • 1960 – 1970
    • 1966 Sidang Umum UNESCO ke-14, menghasilkan resolusi 5.21, perluasan tugas Komisi Nasional sebagai badan penasehat, penghubung, informasi dan pelaksana
    • 1967 15 April Lembaga Nasional Indonesia untuk UNESCO
    • 1967 Host Country Agreement antara Pemerintah RI (Menlu) dengan UNESCO (Dirjen UNESCO) yang menandai pendirian UNESCO Regional Bureau of Science di Jakarta
  • 1970 – 1980
    • 1972 27 April KWRI UNESCO berdiri dan bertempat di gedung Miollis UNESCO Paris
    • 1977 11 Juli Pembubaran Lembaga Nasional Indonesia untuk UNESCO menjadi Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (Berkas:1977 Kepmendikbud 0257 0 1984 11Juli1977 Komisi Nasional.pdf)
    • 1977 25 Nopember Pengangkatan Drs. Soepojo Padmodipoetro, M.A., sebagai Ketua Harian KNIU (Berkas:1977 Kepmendikbud 0560 P 1977 25Nop1977 Ketua Harian.pdf)
  • 1980 – 1990
    • 1984 10 Maret Pembentukan, Perincian Tugas, dan Tata Kerja Komisi Pleno, Komisi Harian, dan Sekretariat KNIU (Berkas:1984 Kepmendikbud 0153 0 1984 10Mar1984 K-Pleno, K-Harian, Sekre KNIU.pdf)
    • 1985 6 Pebruari Organisasi dan Tata Kerja Biro Kerjasama Luar Negeri di Lingkungan Sekretariat Jenderal Depdikbud (Berkas:1985 Kepmendikbud 063 0 1985 6Feb1985 OTK BiroKLN.pdf)
  • 1990 – 2000
    • 1991 1 Oktober Pengangkatan Ketua Harian KNIU Prof. Dr. W.P. Napitupulu, SK No. 178/C/1991
    • 1999 20 Juli Penunjukan Dra. Hasnah Gasim sebagai Koordinator Nasional Sekolah-sekolah Berasosiasi UNESCO, Kepmendikbud No. 01/SK/KNIU/07/1999 (Berkas:1999 Kepmendikbud 01 SK KNIU 07 1999 K ASPnet.pdf)
  • 2000 – 2010
    • 2002 3 Januari Pengangkatan Ketua Harian KNIU Dr. H. Arief Rachman, M.Pd., Kepmendiknas no. 93900/A2.III.1/KP/2002 (Berkas:2002 Kepmendiknas 93900 A2.III.1 KP 2002 KH KNIU.pdf)
    • 2003 1 April Kepindahan kantor regional UNESCO Office Jakarta dari Jl. Thamrin ke Jl. Galuh
    • 2005 18 Nopember Permendikbud No. 23 Organisasi dan Tata Kerja KNIU
    • 2010 Permendiknas No. 36 Organisasi dan Tata Kerja KNIU
  • 2010 – 2020
    • 2011 17 Oktober Penunjukan Prof. Ir. Noor Endah, M.Sc., Ph.D. sebagai Koordinator Nasional Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan pada KNIU, Kepmendiknas No. 186/P/2011 (Berkas:2011 Kepmendiknas 186 P 2011 K ESD.pdf)
    • 2012 Permendikbud No. 1 OTK

Dasar Hukum Pendirian KNIU

KNIU didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0257/0/1984 tanggal 11 Juli 1977 tentang Pembubaran Lembaga Nasional Indonesia untuk UNESCO dan Pembentukan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO. Dalam Keputusan tersebut disebutkan:

“KNIU adalah lembaga yang bertugas melancarkan usaha dan mengkoordinasikan kegiatan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayan dan komunikasi dalam rangka program Pemerintah dan Program UNESCO.”

“Lembaga KNIU berfungsi untuk (1) melancarkan usaha pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan komunikasi di Indonesia melalui kerja sama dengan UNESCO, (2) meningkatkan peranan partisipasi Indonesia dalam dunia internasional khususnya dalam bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan komunikasi, (3) ikut serta mengambil peranan dalam menetapkan program dan kegiatan UNESCO dengan mengingat kepentingan nasional dan internasional.”

KNIU didirikan sesuai dengan konstitusi UNESCO 1945 pada Pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut:

“Each Member State shall make such arrangements as suit its particular conditions for the purpose of associating its principal bodies interested in educational, scientifi c and cultural matters with the work of the Organization, preferably by the form- ation of a National Commission broadly representative of the government and such bodies.”

Selanjutnya pada ayat (2) Pasal 7 Konstitusi UNESCO diatur mengenai tugas dari Komisi Nasional sebagai berikut:

“National Commissions or National Cooperating Bodies, where they exist, shall act in an advisory capacity to their respective delegations to the General Conference, to the representatives and alternates of their countries on the Executive Board and to their Governments in matters relating to the Organization and shall function as agencies of liaison in all matters of interest to it.”

Piagam Komisi Nasional yang diadopsi oleh Sidang Umum UNESCO sebagai resolusi pada pertemuan sesi ke-20 tanggal 27 November 1978 disebutkan tentang manfaat, fungsi, dan peran Komisi Nasional UNESCO, tanggung jawab negara anggota kepada Komisi Nasionalnya, serta tanggung jawab UNESCO kepada Komisi Nasional. Pada Pembukaan Piagam Komisi Nasional disebutkan bahwa:

“…National Commissions be strengthened as advisory, liaison, information and executive bodies …”

Sumber: http://kniu.kemdikbud.go.id