Asean dan Unesco Bahas Perlindungan Cagar Budaya di Makassar

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Indonesia atau Nusantara pada masa lalu merupakan salah satu jalur utama perdagangan dunia. Dalam catatan sejarah dari para penjelejah Asia dan Eropa, jalur perdagangan Nusantara telah ramai pada abad ke-16.

Jalur perdagangan ini banyak dilalui kapal-kapal. Di perjalan ada kapal yang karam baik karena alam atau perang. Inilah yang banyak diburu saat ini. Di Indonesia, lokasi karamnya kapal tersebut menjadi cagar budaya. Tercatat ada 463 cagar budaya laut.

Timbul masalah ketika wisatawan, pemburu harta karun dan perusahaan komersil yang ingin membajak dan mengeksploitasi situs cagar budaya bawah laut tersebut demi keuntungan pribadi, dimana dapat berdampak pada kerusakan total.

Hal ini menjadi pembahasan pada Konferensi Asean-Unesco terhadap Perlindungan Cagar Budaya Bawah Laut di Benteng Fort Rotterdam, Selasa, (19/9/2017).

Dari catatan Direktorat Perlindungan Cagar Budaya dan Musium Kemendikbud, khusus di Sulsel dalam hal ini perairan Makassar, ditemukan 50 situs arkeolog bawah laut.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latif mengatakan, dari 50 situs itu, baru 10 hingga 20 yang telah dieksplorasi dan diverifikasi oleh Direktorat Perlindungan Cagar Budaya Sulsel. Untuk itu, pihaknya berharap keterlibatan semua pihak melindungi warisan budaya maritim ini.

“Pekerjaan yang paling berat saat ini bagi kita adalah menjaga dari tindakan penjarahan terhadap muatan kapal-kapal karam ini,” katanya.

Direktur Perlindungan Cagar Budaya dan Museum Kemendikbud, Harry Widianto menjelaskan, warisan budaya maritim Indonesia sudah ada sejak 4.000 tahun lalu dan meninggalkan warisan cagar budaya.

“Di Indonesia sudah teridentifikasi sejak 4.000 tahun lalu. Di Sulsel sendiri ada banyak kapal-kapal VOC karam, selain faktor alam juga karena faktor perang,” urai Harry.

Harry menambahkan, mulai dari perairan di Pulau Sumatera hingga Maluku banyak bangkai kapal dan pesawat. Buat Indonesia ini menjadi cagar budaya dan pihak asing atau negara asal menjadi situs tempat yang akan mereka hormati.

“Buat Indonesia menjadi objek wisata cagar budaya, bagi pihak asing akan menjadi tempat yang mereka hormati bagi para pahlawan mereka,” sebutnya.

Untuk menjaga situs arkeolog ini, Kemendikbud bekerja sama dengan kepolisian, TNI dan Bakorkamla. Dengan adanya UU nomor 11 tahun 2010 tentang situs cagar budaya, pelaku penjarahan dan perusakan sudah bisa dijatuhi hukuman pidana.

Sejak tahun 2001 lalu, negara-negara anggota Unesco telah mengadopsi Konvensi Perlindungan Cagar Budaya Bawah Laut untuk melindungi harta bawah laut yang tak ternilai harganya.

Direktur Unisco Jakarta, Zhahbaz Khan menyebutkan dalam konferensi ini hadir beberapa perwakilan negara Asean dan Timur Leste. Sementara untuk pembicara hadir beberapa pakar dari Australia, Perancis, Portugal dan negara Asean.

Khan menyebutkan wilayah Indonesia sangat spesial dengan banyak pulau dan sebagai jalur pelayaran. Pihaknya melalui kesempatan ini berharap pemerintah setempat bisa memanfaatkannya sebagai destinasi wisata maritim. Terutama untuk tujuan penyelaman.

“Indonesia sangat spesial, karena punya banyak pulau, kawasan cagar budaya ini nantinya dapat dikembangkan jadi kawasan wisata maritim, Indonesia merupakan negara vital,” pungkasnya.

Penulis: Azwar Basir
Editor: Fathul Khair Akmal

Sumber gambar fitur: http://rri.co.id/post/berita/435991/budaya/isu_perlindungan_cagar_budaya_bawah_laut_dibahas_pada_konfrensi_aseanunesco_di_makassar.html

Sumber: http://news.rakyatku.com/read/66172/2017/09/19/asean-dan-unesco-bahas-perlindungan-cagar-budaya-di-makassar-